Lagi Viral, Benarkah H Her Dipanggil KPK Kasus Dugaan Pidana Pencucian Uang? Cek Faktanya!

  • Bagikan
H Her.

PAMEKASAN CHANNEL. Baru-baru ini santer pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil sejumlah pengusaha rokok dalam kasus dugaan suap dan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rupanya, Sultan Madura H Her juga diberitakan ikut dipanggil KPK soal dugaan pelanggaran cukai rokok dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Benarkah H Her dipanggil KPK dalam kasus Cukai Rokok dan Pencucian Uang?

BACA JUGA :  Intip Harta Kekayaan Ali Munip, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan yang Tangani Kasus Korupsi Gadai Emas

Rupanya, viralnya pemberitaan yang menyebut KPK melakukan pemeriksaan terhadap Haji Her, pengusaha tembakau asal Pamekasan, dibantah keras oleh pihak keluarga dan yayasan.

Ketua Yayasan Haji Her Peduli Indonesia, Muhammad Taufik, membantah bahwa hal itu tidak benar dan cenderung mengarah kepada kabar bohong (Hoax).

“Pemberitaan yang menyebutkan Haji Her diperiksa KPK itu tidak benar sama sekali. Kami membantah dengan tegas. Itu hoaks dan sangat merugikan,” ujar Muhammad Taufik Ketua Yayasan Haji Her Peduli Indonesia, dikutip Pamekasan Channel dari Viva.co.id, Senin (6/4/2026).

BACA JUGA :  Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang

Taufik menilai, isu yang dikaitkan dengan persoalan rokok dinilai sangat jauh dari fakta yang sebenarnya dan dinilai menyesatkan.

“Hal-hal yang dikaitkan di luar itu tidak ada hubungannya. Beliau fokus pada pemberdayaan petani. Jadi framing yang berkembang itu sangat tidak tepat dan menyesatkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pamekasan Jadi Lokasi Penangkapan Komplotan Bripka AS dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Sungai Wonorejo

Pihaknya juga sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai sepihak tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak terkait.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak melakukan klarifikasi kepada kami. Ini bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan