PAMEKASAN CHANNEL. Nama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Ali Munip, belakangan menjadi sorotan publik di Kabupaten Pamekasan. Hal itu tidak lepas dari perannya dalam menangani kasus dugaan korupsi di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Cabang Pamekasan.
Ali Munip yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Penuntutan di Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta disebut memiliki peran penting dalam mengungkap perkara tersebut. Di bawah penanganannya, Kejari Pamekasan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah Hozizah yang berperan sebagai agen dan Muhammad Baihaqi sebagai Kepala UPS Palengaan. Penetapan tersangka kepada keduanya itu dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Dari perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp9,7 miliar. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Meski demikian, sejumlah pihak mendorong agar Kejari Pamekasan terus mengembangkan kasus tersebut. Desakan datang dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum, agar Pidsus dapat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan.
Sebagaimana diberitakan Pamekasan Channel sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Muhammad Baihaqi juga meminta agar penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka saja, melainkan menelusuri pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab atas kasus yang disebut merugikan puluhan nasabah tersebut.
Harta Kekayaan Ali Munip
Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus tersebut, laporan harta kekayaan Ali Munip juga menjadi perhatian.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di situs e-lhkpn.kpk.go.id, Ali Munip terakhir melaporkan kekayaannya pada 23 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, total kekayaan yang dimilikinya tercatat sebesar Rp518.200.000.
Rinciannya antara lain berupa tanah dan bangunan seluas 110 m²/70 m² yang berlokasi di Kabupaten/Kota Malang dengan nilai Rp480.000.000, yang diperoleh dari hasil sendiri.
Selain itu, ia juga memiliki sejumlah kendaraan, yakni sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2015 senilai Rp14.000.000, mobil Honda Mobilio tahun 2015 senilai Rp100.000.000, serta sepeda motor Honda Vario tahun 2020 senilai Rp13.000.000.
Ali Munip juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp19.800.000 serta kas dan setara kas senilai Rp122.000.000.
Namun demikian, dalam laporan tersebut juga tercatat adanya utang sebesar Rp230.600.000 yang turut diperhitungkan dalam total nilai kekayaan yang dilaporkan.






