PAMEKASAN CHANNEL. Satu anggota Polres Pamekasan berinisial SU, yang sebelumnya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor terancam disanski Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto tegas menyatakan bahwa lebih baik kehilangan satu anggota dari pada mengotori institusi kepolisian.
“Sesuai atensi pimpinan yaitu Bapak Kapolri, kami akan menindak tegas anggota tersebut, dengan sidang kode etik, sanksi jelas akan kita berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat, kalau memang harus di PTDH apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang 1 dari pada mengotori institusi,” tegas AKBP Hendra, Selasa (3/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKBP Hendra, anggota polisi yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut telah melakukan tindakan yang tidak profesional dan tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.
“Siapapun itu, apabila ada anggota saya yang melakukan pelanggaran hukum akan saya proses sesuai aturan yang ada, sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) akan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ucap mantan Kapolres Pasuruan tersebut.
Ia bahkan tidak menafikan kalau salah satu anggotanya memang terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.
Terpisah, Kasihumas AKP Sri Sugiarto menjelaskan, bahwa 1 anggota Polres Pamekasan yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan tersebut berpangkat Bripka dan bertugas di Polres Pamekasan.
“Jadi benar bahwa SU yang ramai diberitakan adalah anggota Polres Pamekasan, berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Samapta Polres Pamekasan,”jelas Kasihumas.
SU sebelumnya adalah anggota Polres Sumenep dan pada tahun 2010 berdinas di Polres Pamekasan sebagai Banit Samapta Polsek Waru, mengalami beberapa kali pindah di satuan fungsi lain di Polres Pamekasan.
“Dan saat ini dia sedang dalam proses penyelidikan pelanggaran disiplin disersi yaitu tidak masuk dinas sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan sekarang,” ungkap Kasihumas.
Tercatat di data Propam Polres Pamekasan, SU pernah 3 kali menjalani sidang disiplin karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dan sudah menjalani sanksi dari kedinasan Polri.
“Maka dari itu dengan adanya tindak pidana yang dia lakukan di wilayah Polres Sumenep, Propam Polres Pamekasan bergerak cepat, mencari SU yang tidak pernah masuk dinas, SU dapat diamankan oleh Propam Polres Pamekasan dan diserahkan kepada penyidik Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi