PAMEKASAN CHANNEL. Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) terkait penipuan gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kembali memanas.
Perkara yang menyeret Kepala UPS Palengaan, Mohammad Baihaqi, hingga kini masih bergulir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya.
Dalam perkara tersebut, Baihaqi didakwa terkait praktik penipuan gadai emas yang diduga dilakukan oleh agen bernama Hozizah. Namun, pihak kuasa hukum terdakwa menilai proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara adil.
Kuasa hukum Baihaqi, Ainor Ridho, menilai terdapat kejanggalan karena kliennya menjadi pihak yang dijadikan terdakwa, sementara sejumlah pejabat lain di lingkungan Pegadaian yang dinilai memiliki kewenangan dalam proses persetujuan gadai tidak ikut diproses secara hukum.
“Kami mencurigai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Dalam kasus ini, hanya Baihaqi yang dijadikan tersangka setelah Hozizah. Sementara mantan Kepala Cabang Pegadaian, manajer gadai, dan kasir tidak ikut diseret,” kata Ainor Ridho kepada Pamekasan Channel, Sabtu (7/3).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan direksi Pegadaian yang terungkap dalam persidangan, terdapat pembagian kewenangan dalam proses persetujuan pinjaman gadai. Untuk pinjaman sebesar Rp1 juta hingga Rp100 juta disetujui oleh Kepala UPS, pinjaman Rp100 juta hingga Rp200 juta oleh Manajer Gadai, sedangkan pinjaman di atas Rp200 juta harus mendapat persetujuan Kepala Cabang.
Selain itu, kasir juga memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana kepada nasabah. Menurutnya, apabila dana tidak diserahkan sesuai prosedur kepada pihak yang berhak, maka hal tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran.
“Dalam daftar transaksi gadai terdapat nominal mulai dari Rp1 juta hingga di atas Rp200 juta. Artinya, ada kewenangan beberapa pihak di dalamnya, sehingga seharusnya menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ridho menambahkan, tiga pihak yang disebutkan tersebut hanya diberi surat peringatan (SP), sedangkan kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka hingga kini berstatus terdakwa di pengadilan.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami berharap Kejari Pamekasan juga menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka. Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Kejari untuk menyampaikan hal ini secara resmi,” tegasnya.
Senada dengan itu, praktisi hukum Holis yang turut mengawal kasus tersebut sejak awal juga menilai penanganan perkara ini terkesan tidak menyentuh seluruh pihak yang memiliki peran.
“Kami meminta Kejari Pamekasan bersikap objektif dan menetapkan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses gadai tersebut sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan fakta persidangan di Pengadilan Tipidkor Surabaya sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Masih proses persidangan, nanti dilihat fakta persidangan,” kata Ali Munip singkat.
Di sisi lain, Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan pengganti NurHayanto, Lutfiati, belum memberikan tanggapan detail saat dikonfirmasi oleh Pamekasan Channel terkait polemik yang mencuat dalam kasus tersebut.
“Siap,” kata Lutfiati melalui pesan WhatsApp.






