Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang

  • Bagikan
Terduga pelaku saat ditangkap polisi.

PAMEKASAN CHANNEL. Seorang Warga asal Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan berinisial MH (39) harus berurusan dengan hukum.

MH ditangkap oleh aparat kepolisian Resor (Polres) Sampang berpakaian preman saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Sampang.

Rupanya, terduga pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat itu digeledah polisi.

BACA JUGA :  Hampir Sebulan Kasus Aniaya Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Berkutat di Penyelidikan

Tak disangka, petugas dari Polres Sampang malah menemukan sebuah plastik clip yang berisi narkotika jenis sabu di dalam tas selempang.

“Dari tangan MH didapatkan narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,71 gram,” jelas Kapolres Sampang, AKPB Hartono, Rabu (19/3/2025).

Atas kondisi itu, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Torjun sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tinggal di Rumah Kontrak Sederhana, Ini Cerita Sedih Pedagang Mie Ayam yang Dianiaya Kepala Pasar Kolpajung

Adapun hasilnya, barang haram tersebut selain digunakan sendiri, MH juga akan menjualnya kepada si pemesan.

“Pelaku mendapatkan sabu-sabu dari rekannya yang saat ini dalam proses penanganan petugas,” terang AKBP Hartono.

Sebagai informasi, penangkapan MH berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang kurir narkotika jenis sabu yang beraksi di sekitaran jalan Kusuma Bangsa, Sampang.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan