Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang

  • Bagikan
Terduga pelaku saat ditangkap polisi.

PAMEKASAN CHANNEL. Seorang Warga asal Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan berinisial MH (39) harus berurusan dengan hukum.

MH ditangkap oleh aparat kepolisian Resor (Polres) Sampang berpakaian preman saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Sampang.

Rupanya, terduga pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat itu digeledah polisi.

BACA JUGA :  Desak Berantas Dugaan Korupsi di Pamekasan, Jaka Jatim Geruduk KPK

Tak disangka, petugas dari Polres Sampang malah menemukan sebuah plastik clip yang berisi narkotika jenis sabu di dalam tas selempang.

“Dari tangan MH didapatkan narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,71 gram,” jelas Kapolres Sampang, AKPB Hartono, Rabu (19/3/2025).

Atas kondisi itu, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Torjun sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Beraksi Malam Hari, Pencuri Sepeda Motor di Puskesmas Palengaan Terekam CCTV

Adapun hasilnya, barang haram tersebut selain digunakan sendiri, MH juga akan menjualnya kepada si pemesan.

“Pelaku mendapatkan sabu-sabu dari rekannya yang saat ini dalam proses penanganan petugas,” terang AKBP Hartono.

Sebagai informasi, penangkapan MH berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang kurir narkotika jenis sabu yang beraksi di sekitaran jalan Kusuma Bangsa, Sampang.

BACA JUGA :  Dipimpin Khofifah, Wabup Pamekasan Lakukan MoU Restorative Justice bersama Kejaksaan Jawa Timur

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan