PAMEKASAN CHANNEL. Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura didemo nelayan dan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, Jumat (25/4/2025).
Demo nelayan dan PMII Pamekasan tersebut meminta agar laporan Perhutani ke Polres Pamekasan tentang pengrusakan lahan Mangrove milik Negara yang dirusak oleh oknum korporasi di Pesisir pantai Jumiang, Desa Tanjung Pamekasan, agar segera dicabut.
Dasar dari permintaan mahasiswa itu yakni, karena tidak ingin nelayan di Jumiang menjadi korban dari adanya laporan Perhutani KPH Madura tentang pengrusakan Mangrove ke Polres Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta Perhutani KPH Madura untuk mencabut laporan tentang pengrusakan Mangrove, karena kami tak ingin Nelayan yang menjadi korban apalagi sampai ditetapkan tersangka,” ujar Homaidi Ketua Cabang PMII Pamekasan.
Selain itu, kata Homaidi, PMII Pamekasan juga meminta Perhutani KPH Madura untuk segera melakukan negoisasi dengan nelayan, karena dari laporannya nelayan dipanggil ke Polres Pamekasan.
“Kami juga meminta agar perhutani KPH Madura melakukan negosiasi dengan Nelayan agar tidak ada nelayan yang menjadi tersangka,” ucapnya.
Meski didesak oleh ratusan massa, namun komitmen dalam menjaga kawasan hutan tetap ditunjukkan oleh Kepala Perhutani KPH Madura.
Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal menegaskan bahwa pihaknya tak akan mendukung pengrusakan Mangrove di Pesisir Jumiang yang mengakibatkan lahan negara rusak parah.
Sebab, kata Faizal, Lahan Negara yang dirusak tersebut melanggar hukum dan sudah menjadi tanggung jawabnya dalam mengawal sampai tuntas.
“Hal ini dilakukan agar tak ada perusak mangrove yang terkesan dibiarkan dan tidak ditindak, laporan ini adalah jawaban bahwa Perhutani komitmen menentang keras Perusak Mangrove,” tegas Akhmad Faizal.
Sedangkan, terkait adanya Nelayan yang dipanggil imbas laporan Perhutani KPH Madura, Akhmad Faizal membantah, ia meminta kepada massa aksi nama-nama nelayan disampaikan, namun mereka enggan menyebutkan.
“Kami sudah minta nama-nama nelayan yang katanya dipanggil akibat laporan Perhutani, tapi mereka tak mau menyerahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa pihaknya tak mau diintervensi oleh siapapun, karena pengrusakan hutan itu melanggar konstitusi.
“Kami tetap tegak lurus, namun kalau nanti ada Nelayan yang ditetapkan tersangka, kami akan lakukan upaya lebih lanjut,” jelasnya.
Ditanyakan soal harapan ke Kepolisian, ia meminta agar Polres Pamekasan tetap profesional dalam menegakkan hukum sebab lahan Mangrove dilindungi oleh negara.
“Ya kami tetap berharap Polres Pamekasan memproses kasus ini semaksimal dan seprofesional mungkin,” pintanya.
Diketahui, Pengrusakan mangrove di pesisir pantai Jumiang desa Tanjung Pamekasan diduga ulah PT Budiono Madura Bangun Persada.
Sekedar informasi, kasus laporan Perhutani KPH Madura ini sudah lama naik tahap penyidikan di Mapolres Pamekasan. Dalam perkembangannya sudah sampai tahap pemeriksaan operator Ekskavator.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi