PAMEKASAN CHANNEL. Pagar laut (pagar bambu) tak berizin di sejumlah daerah, seperti di tangerang dan juga di laut Bekasi Jawa Barat, telah dibongkar.
Berbeda dengan pagar bambu yang tak berizin di laut Pamekasan, Madura Jawa Timur, yang masih belum dibongkar meski diresahkan nelayan.
Pagar bambu yang tak berizin sepanjang 75 meter ini berada di laut pantai Jumiang, Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kepala Dinas Perikanan Pamekasan Abdul Fata, mengaku telah menyampaikan ke DKP Provinsi Jawa Timur untuk segera turun ke lokasi untuk menjawab keluhan dari masyarakat dan nelayan.
“Dalam waktu dekat teman-teman DKP Provinsi Jawa Timur akan turun ke lapangan untuk melihat dari dekat,” kata Abdul Fata.
Menurutnya, DKP Pamekasan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil sikap, karena hal tersebut sudah menjadi ranah DKP provinsi Jawa Timur.
“Kami Dinas Perikanan saja tidak ada kelautan. Selebihnya itu ranahnya Provinsi,” jelas Abdul Fata.
Sebelumnya, kepala desa Tanjung Pamekasan Zabur mengakui bahwa pagar di laut Pantai Jumiang itu tidak mengantongi izin. Bahkan, menurut dia, buat apa masih harus izin.
“Itu kan laut, ngapain masih izin,” ucap Zabur dengan nada percaya diri, saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
Ia berdalih bahwa pembangunan pagar bambu tersebut atas permintaan masyarakat dan nelayan.
“itu kan permintaan masyarakat, dulu swadaya masyarakat, lalu karena saya dan masyarakat tidak mampu, akhirnya PT. Budiono yang membantu materialnya,” jelas Zabur.
Untuk diketahui, pagar bambu tak berizin tersebut diduga kuat melibatkan koorporasi kelas kakap yakni PT. Budiono Madura Bangun Persada.






