TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polres Pamekasan Amankan Sepuluh Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan didampingi saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan. Rabu (24/11/2021).

PAMEKASAN. Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil mengamankan 10 tersangka penyalahguna Narkotika yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pamekasan.

Dari 10 tersangka, 5 tersangka inisial H, 28 th, warga Ds. Tlanakan Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan, RR, 32 th, Warga Ds. Konang Barat Kec. Galis Kab. Pamekasan, AM, 35 th, Warga Kel. Braga Kab. Kota Bandung, SR, 53 th, Warga Kel. Ketapang Kab. Kota Bandung dan SS (DPO), 35 th, Warga Ds. Seddur Kec. Pakong Kab. Pamekasan ditetapkan sebagai pengedar Narkoba.

Sedangkan 5 tersangaka lainnya inisial Z, 18 th, Warga Ds. Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan, A, 37 th, Warga Ds. Batu Bintang Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan, M, 40 th, Warga Ds. Batu Bintang Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan, AJ, 35 th, Warga Ds. Taro’an Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dan SS, 26 th, Warga Ds. Seddur Kec. Pakong Kab. Pamekasan ditetapkan sebagai pengguna Narkoba.

BACA JUGA :  Janda di Pamekasan Gelapkan Uang Nasabah BRI Sebesar Rp 500 Juta

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan bahwa dalam waktu 21 hari di bulan November ini, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 10 tersangka penyalahguna Narkotika di beberapa lokasi yang berbeda.

BACA JUGA :  Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru 2021 Mulai Tanggal 15 Hingga 28 November

“Saat ini semua tersangka dan barang bukti berupa shabu 44,76 gram, pil Y 136 butir dan Alat hisab shabu diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Rogib Triyanto, Rabu (24/11/2021).

Tersangka kasus shabu dikenakan, pasal 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup dan pasal 127 (1) UURI Npo. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara.

BACA JUGA :  Disetubuhi 6 Kali, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Setelah 2 Tahun Buron

Sedangkan Tersangka kasus pil dikenakanpasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Pamekasan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, apapun jenisnya.

“Efek samping narkoba akan terjadi kerusakan keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya. Oleh karena itu, jangan pernah coba-coba atau main-main dengan narkoba. Sekali menggunakan akan ketagihan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan