Polres Pamekasan Amankan Sepuluh Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan didampingi saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan. Rabu (24/11/2021).

Kapolres Pamekasan didampingi saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan. Rabu (24/11/2021).

PAMEKASAN. Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil mengamankan 10 tersangka penyalahguna Narkotika yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pamekasan.

Dari 10 tersangka, 5 tersangka inisial H, 28 th, warga Ds. Tlanakan Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan, RR, 32 th, Warga Ds. Konang Barat Kec. Galis Kab. Pamekasan, AM, 35 th, Warga Kel. Braga Kab. Kota Bandung, SR, 53 th, Warga Kel. Ketapang Kab. Kota Bandung dan SS (DPO), 35 th, Warga Ds. Seddur Kec. Pakong Kab. Pamekasan ditetapkan sebagai pengedar Narkoba.

Sedangkan 5 tersangaka lainnya inisial Z, 18 th, Warga Ds. Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan, A, 37 th, Warga Ds. Batu Bintang Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan, M, 40 th, Warga Ds. Batu Bintang Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan, AJ, 35 th, Warga Ds. Taro’an Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dan SS, 26 th, Warga Ds. Seddur Kec. Pakong Kab. Pamekasan ditetapkan sebagai pengguna Narkoba.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan bahwa dalam waktu 21 hari di bulan November ini, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 10 tersangka penyalahguna Narkotika di beberapa lokasi yang berbeda.

BACA JUGA :  2.670 Botol Miras Berbagai Jenis di Pamekasan Dimusnahkan

“Saat ini semua tersangka dan barang bukti berupa shabu 44,76 gram, pil Y 136 butir dan Alat hisab shabu diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Rogib Triyanto, Rabu (24/11/2021).

Tersangka kasus shabu dikenakan, pasal 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup dan pasal 127 (1) UURI Npo. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara.

BACA JUGA :  Curi Dua Hp di Pademawu, Residivis Pencurian Diringkus Polisi

Sedangkan Tersangka kasus pil dikenakanpasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Pamekasan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, apapun jenisnya.

“Efek samping narkoba akan terjadi kerusakan keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya. Oleh karena itu, jangan pernah coba-coba atau main-main dengan narkoba. Sekali menggunakan akan ketagihan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Dukun yang Cabuli Pasiennya di Pemakaman
HEBOH! Seorang Dukun di Pamekasan Cabuli Pasiennya Saat Ritual di Pemakaman
Ngeri! Napi Lapas Pamekasan yang Kendalikan Narkoba Masih Punya Bos dan Anak Buah
Bawa Narkoba 4,62 Gram, Pria Asal Tamberu Pamekasan Diringkus Polisi di Sampang
Pedagang di Food Colony Pamekasan Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pemukulan
VIRAL! Diduga Oknum Polisi Polrestabes Berlagak Preman Intervensi Bea Cukai Madura saat Tindak Rokok Bodong
900 Napi di Lapas Narkotika Pamekasan Hanya Dijaga 10 Orang, KPLP : Tak Berontak Sudah Cukup!
Terkuak! Napi Ini 2 Bulan Pegang HP Guna Kendalikan Sabu di Lapas Pamekasan, Benarkah Ada Jasa Cas?

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 01:42 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Dukun yang Cabuli Pasiennya di Pemakaman

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:45 WIB

HEBOH! Seorang Dukun di Pamekasan Cabuli Pasiennya Saat Ritual di Pemakaman

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:53 WIB

Bawa Narkoba 4,62 Gram, Pria Asal Tamberu Pamekasan Diringkus Polisi di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:20 WIB

Pedagang di Food Colony Pamekasan Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pemukulan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:44 WIB

VIRAL! Diduga Oknum Polisi Polrestabes Berlagak Preman Intervensi Bea Cukai Madura saat Tindak Rokok Bodong

Berita Terbaru

Dukun cabul di Pamekasan ditangkap polisi.

Hukum & Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Dukun yang Cabuli Pasiennya di Pemakaman

Rabu, 14 Mei 2025 - 01:42 WIB

Ilustrasi dukun cabul. (Foto: Suara Indonesia/PAMEKASAN CHANNEL).

Hukum & Kriminal

HEBOH! Seorang Dukun di Pamekasan Cabuli Pasiennya Saat Ritual di Pemakaman

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:45 WIB

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto saat berada di rumah korban anak hilang di Desa Palesanggar Pegantenan Pamekasan. Selasa (13/5/2025) Siang.

Peristiwa

Wabup Pamekasan Kunjungi Korban 2 Anak Hilang Terbawa Arus Air

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:05 WIB

Potret banjir di Kabupaten Pamekasan.

News

Waspadai Penyakit Mengintai Akibat Banjir Pamekasan

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:27 WIB