Berkas 2 Kali P19, Kejari Pamekasan Didesak Rekonstruksi Terbuka dan Gelar Perkara Khusus

  • Bagikan
Kasi Pidum Kejari Pamekasan Siswanto (kanan) dan Kasi Intel (Agus).

PAMEKASAN CHANNEL. Pendamping Sadriyo (70), tersangka kasus dugaan pencurian mesin penggiling padi, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada Selasa (28/4/2026).

Audiensi tersebut dilakukan untuk mendorong transparansi penanganan perkara yang dinilai belum memenuhi unsur pembuktian.

Abd Rahem, selaku pendamping Sadriyo, menyampaikan dua tuntutan utama dalam pertemuan tersebut, yakni pelaksanaan rekonstruksi terbuka serta gelar perkara khusus.

Menurutnya, tersangka tidak melakukan tindak pencurian sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga menilai alat bukti yang ada belum cukup untuk menetapkan Sadriyo sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Beginilah Proses Hukum Deteni Asal Palestina yang Sempat jadi Buronan Rudenim Surabaya

“Kami menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Sadriyo melakukan pencurian. Karena itu, kami meminta dilakukan rekonstruksi terbuka atau gelar perkara khusus agar kasus ini terang dan objektif,” ujarnya.

Rahem menegaskan, langkah tersebut ditempuh demi memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut telah dua kali dikembalikan kepada penyidik karena dinilai belum lengkap (P19).

BACA JUGA :  Masih Misterius Pencuri Emas 150 Gram di Larangan Pamekasan, Korban Tak Sabar Tunggu Hasil Sidik Jari

Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan menangani perkara tersebut berdasarkan aspek yuridis dan alat bukti yang sah, bukan asumsi.

“Apa yang disampaikan dalam audiensi kami terima. Penanganan perkara ini tetap mengacu pada aspek yuridis dan kelengkapan alat bukti. Kami akan meneliti kembali apakah perkara ini dapat dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.

Siswanto juga menambahkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pembahasan internal sebelum memutuskan langkah lanjutan ke tahap penuntutan.

“Untuk melangkah ke tahap penuntutan, kami masih akan melakukan kajian dan diskusi internal secara yuridis, termasuk menelaah kekuatan alat bukti yang ada,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dibalik Gencar Pelaku Mercon Ditangkap dan Ditetapkan DPO, Tindakan Polres Pamekasan Tuai Kritik

Diketahui, Sadriyo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pademawu Polres Pamekasan sejak 4 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan Saifullah (47), warga Dusun Dasok, yang mengaku kehilangan mesin penggiling padi miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 1 November 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di gudang selep padi miliknya yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan