KPK Panggil Anggota DPRD Pamekasan Terkait Kasus Dana Hibah

  • Bagikan
Halaman kantor DPRD kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu anggota DPRD Kabupaten Pamekasan (MNJ) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Pemanggilan tersebut bersamaan dengan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Rokib (RKB).

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur atas nama RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari berbagai media. Senin, 11 Mei 2026.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Ajak Warga Semarakkan Hari Jadi ke-495 dengan Penuh Semangat

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

BACA JUGA :  Mappilu Desak Bawaslu Pamekasan Serius Tangani Kasus Dugaan Money Politics Gus Miftah

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).

BACA JUGA :  Fraksi Demokrat Pamekasan Siap Perjuangkan Aspirasi Tenaga Kesehatan

Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya adalah sebagai berikut:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan