PAMEKASAN CHANNEL. Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) setempat, berani mengambil sikap dan tegas terhadap kasus dugaan money politics oleh Gus Miftah dan Haji Her.
Ketua Mappillu PWI Pamekasan, Moh. Ridwan, money politics merupakan pelanggaran berat dalam pesta demokrasi. Siapapun pelakunya, harus ditangani serius.
“Hari ini kesempatan bagi Bawaslu Pamekasan menunjukkan integritas, karena dugaan money politics yang ditangani melibatkan pendakwah kondang Gus Miftah dan pengusaha tembakau Haji Her,” katanya.
Moh. Ridwan juga mengingatkan Bawaslu Pamekasan tidak ‘main mata’ serta tidak pandang bulu menangani pelanggaran Pemilu.
“Ada kasus dugaan money politics oleh Caleg tidak ditangani serius oleh bawaslu beberapa waktu lalu, saat ini dihadapkan dengan kasus yang sama, jangan sampai dugaan ini tidak tuntas,” ujarnya.
Diakuinya, Bawaslu terhadap kasus dugaan money politics menentukan kualitas demokrasi.
“Jika telah memenuhi unsur pelanggaran money politics, maka harus ditindak tegas untuk perbaikan kualitas demokrasi,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi menyebut akan memanggil ketua P4TM H Her untuk dimintai klarifikasi soal bagi-bagi uang 50 ribuan oleh Gus Miftah.
“Langkah-langkah selanjutnya besok akan kita rencanakan untuk menyusun siapa-siapa yang akan kita undang untuk dimintai klarifikasi. Tentu pemilik tempat dimana kegiatan bagi-bagi uang itu berlangsung juga akan kita undang,”kata Suryadi.
Selain itu Bawaslu Pamekasan akan memanggil Gus Miftah dan beberapa orang yang terlibat yang ada di Video Viral tersebut.
“Yang jelas orang yang membagi-bagikan uang di video itu akan kita undang, beberapa orang yang terlibat yang ada di video itu juga akan kita undang untuk dimintai klarifikasi,”katanya.
Berdasarkan hasil Sidang pleno, Suryadi mengatakan bahwa video bagi-bagi uang 50 ribuan yang dilakukan oleh Gus Miftah Patut diduga Melanggar ketentuan.
“Tiga unsur sudah Rapat yakni Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, tiga-tiganya sepakat bahwa video yang viral tersebut patut diduga Melanggar ketentuan pasal 523,”ungkapnya.