“Tiga unsur sudah Rapat yakni Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, tiga-tiganya sepakat bahwa video yang viral tersebut patut diduga Melanggar ketentuan pasal 523,”ungkapnya.
Mappilu Desak Bawaslu Pamekasan Serius Tangani Kasus Dugaan Money Politics Gus Miftah






