“Langkah-langkah selanjutnya besok akan kita rencanakan untuk menyusun siapa-siapa yang akan kita undang untuk dimintai klarifikasi. Tentu pemilik tempat dimana kegiatan bagi-bagi uang itu berlangsung juga akan kita undang,”kata Suryadi.
Selain itu Bawaslu Pamekasan akan memanggil Gus Miftah dan beberapa orang yang terlibat yang ada di Video Viral tersebut.
“Yang jelas orang yang membagi-bagikan uang di video itu akan kita undang, beberapa orang yang terlibat yang ada di video itu juga akan kita undang untuk dimintai klarifikasi,”katanya.
Berdasarkan hasil Sidang pleno, Suryadi mengatakan bahwa video bagi-bagi uang 50 ribuan yang dilakukan oleh Gus Miftah Patut diduga Melanggar ketentuan.






