PAMEKASAN CHANNEL. DPRD Kabupaten Pamekasan menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2026.
Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat kerja di Ruang Sidang DPRD Pamekasan pada Senin, 18 Mei 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ali Masykur dan dihadiri Bupati Pamekasan, pimpinan fraksi, anggota dewan, serta perwakilan BPKPD dan OPD terkait.
Fokus pembahasan adalah evaluasi realisasi pendapatan dan belanja daerah di tengah kondisi keuangan yang ketat.
Untuk tahun anggaran 2026, APBD ditetapkan sebesar Rp1,9 triliun, namun dihadapkan pada penurunan dana transfer pusat yang menyebabkan defisit sekitar Rp176 miliar.
Ketua sekaligus Juru Bicara Pansus LKPJ, Abd Rasyid Fansori, menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan 2026 secara umum sudah sesuai aturan. Meski begitu, masih ada beberapa poin yang perlu dibenahi agar anggaran lebih akuntabel dan manfaatnya langsung terasa oleh masyarakat.
Berikut poin utama rekomendasi DPRD:
1. Percepatan Penyerapan Anggaran, Pemerintah diminta mempercepat realisasi program dan kegiatan supaya SiLPA tidak membengkak.
2. Penguatan PAD, Sistem pemungutan pajak dan retribusi perlu dibenahi, terutama di sektor perhotelan, rumah makan, dan sektor potensial lain agar pemasukan daerah naik.
3. Penghematan Belanja Birokrasi: Pengeluaran operasional ditekan, anggaran diarahkan lebih besar ke pelayanan dasar, infrastruktur, dan bansos.
4. Perencanaan yang Lebih Realistis: Penyusunan program harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan agar tidak ada kegiatan yang mangkrak.
“Meski anggaran menyusut, belanja daerah harus tetap pro rakyat. Jangan sampai ada pemborosan atau alokasi dana yang tidak jelas peruntukannya,” katanya.
Pihak Pemkab Pamekasan melalui BPKPD menyatakan menerima masukan tersebut dan siap menindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola keuangan ke depan. Dokumen rekomendasi akan diserahkan resmi ke Bupati sebagai bahan evaluasi.






