Korwil BGN Pamekasan Siap Hadapi Proses Hukum usai Dilaporkan 2 Orang ke Polisi 

  • Bagikan
Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif.

PAMEKASAN CHANNEL. Setelah resmi dipolisikan terkait dugaan menerima upeti, rangkap jabatan hingga pungli, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif akhirnya buka suara.

Hariyanto Rahmansyah Tri Arif menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan tentang dirinya menerima upeti, rangkap jabatan hingga pungli dari sejumlah Dapur SPPG dalam program MBG itu merupakan tuduhan tidak berdasar.

BACA JUGA :  Berkat PWI Pamekasan, Wartawan dan Kades Bisa Cek Kesehatan Jantung Gratis

“Saya tegaskan bahwa saya tidak seperti apa yang dituduhkan,” tegas Hariyanto, Sabtu (23/5/2026).

Di tengah proses hukum yang berjalan, Hariyanto menyebut akan bersikap kooperatif.

“Saya akan taati proses hukum dan bersikap kooperatif,” terangnya.

Sebelumnya, polisi resmi memeriksa dua pelapor, Iklal dan Boby Ferwandi yang mengadukan Korwil BGN Pamekasan ke Polres Pamekasan.

Pemeriksaan perdana itu dilakukan penyidik selama 5 jam, pada Jumat (22/5/2026) siang.

BACA JUGA :  Korban Hozizah Ini Ngaku Diminta Tebusan Lagi Sebesar Rp36 Juta oleh Pegadaian Syariah Pamekasan

Setelah diperiksa Iklal mengatakan, bahwa pihaknya ditanyakan penyidik berkenaan dengan empat poin aduannya.

Kata dia, salah satunya yakni dugaan Korwil BGN Pamekasan melabrak Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025.

“Double job hingga bukti-bukti sudah kami setorkan ke penyidik,” terangnya.

Terperiksa kedua, Boby Ferwandi mengklaim telah menyetorkan bukti-bukti kepada penyidik.

“Iya sudah diperiksa, sudah disetorkan juga data-data di kami,” jelas dia.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap 18 Tersangka Kasus Narkoba

Sementara itu, Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama sudah melayangkan pemanggilan berikutnya terhadap korwil BGN Pamekasan. Pemeriksaan itu dilakukan dalam waktu dekat.

Diketahui, kedua pelapor itu mengadukan Korwil BGN Pamekasan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, rangkap jabatan hingga penerimaan upeti setiap SPPG dan pungli.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan