PAMEKASAN CHANNEL. Kasus penjualan 4 (empat) unit mobil bodong yang diduga melibatkan terlapor ISY (inisial) salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, masih belum menemukan titik terang.
ISY yang dilaporkan ke Polisi karena dianggap telah menjual mobil bodong kepada korban, Harun Suyitno mantan anggota Dewan Pamekasan, rupanya membantah kalau dirinya terlibat.
Usai menemui pengacara Harun Suyitno (Sulaisi Abdurrazaq) di salah satu rumah makan di Pamekasan, ISY mengaku sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat seperti apa yang disangkakan selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pertemuannya, kata dia, tidak menutup kemungkinan proses hukum di Polres Pamekasan tidak berlanjut.
“Insyallah sudah clear, dan karena memang saya tidak pernah jual apalagi transaksi, cuma sudah selesai artinya sudah ada titik temu atau tidak harus berlanjut,” kata ISY kepada awak media, Kamis (27/2/2025) kemarin.
Lagian kata ISY, apa yang dituduhkan kepada dirinya terkait empat (4) unit mobil bodong itu tidak benar.
ISY menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan transaksi apapun kepada korban Harun Suyitno.
“Saya sama sekali tidak menerima pembayaran itu, jangankan 4 unit mobil, 100 ribu pun gak pernah membayar ke saya. Gak ada transaksi melewati saya, dimana ngambil mobilnya saya tidak paham, jumlah nominal per mobilnya saya kurang paham,” jelas ISY.
Namun, lanjut ISY, Jika memang laporan tetap berlanjut di Polres Pamekasan, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum dan bersedia memberikan keterangan.
“Jikalau berlanjut saya siap memberikan keterangan. Tapi Insyaallah sudah selesai dan sudah terurai,” terangnya.
Sedangkan, pengacara Harun Suyitno Sulaisi Abdurrazaq membantah adanya damai. Menurutnya, tidak ada pembicaraan yang mengarah pada upaya mediasi.
“Tidak ada pembicaraan damai,” bantah Sulaisi Abdurrazaq pengacara Harun Suyitno saat dikonfirmasi media ini, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya, tidak ada upaya mediasi dalam pertemuan dengan terlapor ISY, justru ia menceritakan kalau dirinya tidak mengakui perbuatannya.
“Dia justru menceritakan tidak mengakui perbuatannya. Terus saya sampaikan urusan tidak mengakui, saya tidak punya hak untuk intervensi,” jawab Sulaisi Abdurrazaq pengacara Harun Suyitno.
“Kalau saya (pengacara) tergantung pada klien saya, namun laporan tetap jalan di Polres Pamekasan,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, kasus dugaan jual beli mobil bodong yang menimpa Harun Suyitno dengan terduga ISY anggota DPRD Pamekasan masih dalam tahap penyelidikan di Mapolres Pamekasan.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi