PAMEKASAN CHANNEL. Seorang wanita di kabupaten Pamekasan, Madura nekat mencuri perhiasan emas seberat 50 gram milik tetangganya.
Pelaku berinisial NH (23), warga Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan berhasil diringkus polisi.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pelaku diamankan di rumah pelaku yakni di daerah Kecamatan Batumarmar Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menangkap Pelaku, Kata AKP Doni, Polres Pamekasan juga telah menyita barang bukti berupa surat berharga.
“Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa surat berharga dan perhiasan emas dengan total harga mencapai 50 juta rupiah,” katanya.
Atas perbuatanya, NH terancam dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.