Curi Emas 50 Gram, Perempuan di Pamekasan Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
NH (23), warga Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan berhasil diringkus polisi.

“Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa surat berharga dan perhiasan emas dengan total harga mencapai 50 juta rupiah,” katanya.

Atas perbuatanya, NH terancam dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Soal Kadinsos Diduga Potong THR ASN, Herman : Itu Cuma Ajakan Berbagi Lebaran untuk Honorer
  • Bagikan