PAMEKASAN CHANNEL. Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/255/432.012/2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Pamekasan Tahun 2026.
Melalui surat edaran yang ditetapkan di Pamekasan pada 19 Oktober 2026 tersebut, seluruh karyawan di lingkungan kerja instansi pemerintah maupun sejumlah lembaga dan perusahaan di Kabupaten Pamekasan diimbau mengenakan pakaian santri selama tiga hari, mulai Rabu, 21 Oktober hingga Jumat, 23 Oktober 2026.






