Bakesbangpol Pamekasan Catat 86 LSM yang Boleh Beroperasi di Kota Gerbang Salam

  • Bagikan
Kasubag Keuangan dan Aset Bakesbangpol Pamekasan, Hanif.

PAMEKASAN CHANNEL. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pamekasan mencatat 86 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di kantornya.

Kasubag Keuangan dan Aset Bakesbangpol Pamekasan, Hanif mengatakan, dari jumlah LSM yang terdaftar itu dalam artian boleh beroperasi di Kota Gerbang Salam Pamekasan.

“Yang terdaftar di Bakesbangpol Pamekasan terdapat 86 LSM yang sudah berizin dan boleh beroperasi,” ucap Hanif di kantornya, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA :  Resmi Beralih Status, Rektor Saiful Hadi Terima Dokumen Negara Perpres UIN Madura

Hanif menjelaskan, pendirian LSM itu sudah memiliki aturan lain. Dengan keluarnya aturan baru, seluruh perizinan pendirian LSM telah menjadi kewenangan Kementerian Hukum.

“Sekarang izin pendirian LSM langsung dari Kementerian Hukum. Bakesbangpol hanya menerima informasi atau pemberitahuan terkait keberadaan lembaga tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sewa Lapak Branta Pesisir Pamekasan Patok Rp50 Ribu Per Hari, Benarkah Uang Jutaan Ditilap?

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa LSM sebagai bagian dari upaya pemetaan dan pengawasan administrasi organisasi kemasyarakatan di daerah.

Pihaknya juga tidak menampik bahwa jumlah lembaga yang berdiri di Kabupaten Pamekasan tergolong cukup banyak.

Namun demikian, ia berharap seluruh LSM yang ada dapat berperan aktif dan positif dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga kondusivitas sosial.

BACA JUGA :  Berkas P21, Tersangka Lora Pamekasan Kasus TPKS Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Yang terpenting, keberadaan LSM diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan