Selain itu, Bawaslu Pamekasan diduga meloloskan petugas Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang berstatus sebagai sertifikasi guru.
“Ada panwascam yang diduga masih aktif penerima sertifikasi, ini jelas melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 96, pasal, 117pasal 134, pasal 135,” kata Basri ketua P3K kepada media Pamekasan Channel.
Dikatakannya, kebijakan Bawaslu Pamekasan tersebut sangat disayangkan yang memaksakan kehendaknya untuk meloloskan anggota panwascam yang tidak sesuai syarat.
“Parahnya lagi, Bawaslu Pamekasan tidak mau memberikan klarifikasi beberapa dugaan kejanggalan yang ada di tubuh internal Bawaslu Pamekasan,” lanjutnya.






