PAMEKASAN CHANNEL. Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K) kabupaten Pamekasan menyoroti tiga poin yang dinilai janggal di Bawaslu kabupaten Pamekasan.
Tiga poin tersebut mulai dari dugaan Mark up biaya kantor Panwascam se-Kabupaten Pamekasan, dugaan Mark up nilai tes CAT tes Panwascam, hingga adanya dugaan sertifikasi guru yang diloloskan sebagai petugas Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Basri Ketua Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K) menyoroti terkait anggaran sewa kantor Panwascam di 13 kecamatan kabupaten Pamekasan yang diduga di manipulasi.
“Biaya kantor Panwascam itu telah dianggarkan terhitung 2 juta per bulan, tapi kenapa kenyataannya masih banyak yang disewa dengan nominal berkisar 5 juta hingga 7 juta per tahun,” katanya.
Selain itu, Bawaslu Pamekasan diduga meloloskan petugas Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang berstatus sebagai sertifikasi guru.
“Ada panwascam yang diduga masih aktif penerima sertifikasi, ini jelas melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 96, pasal, 117pasal 134, pasal 135,” kata Basri ketua P3K kepada media Pamekasan Channel.
Dikatakannya, kebijakan Bawaslu Pamekasan tersebut sangat disayangkan yang memaksakan kehendaknya untuk meloloskan anggota panwascam yang tidak sesuai syarat.
“Parahnya lagi, Bawaslu Pamekasan tidak mau memberikan klarifikasi beberapa dugaan kejanggalan yang ada di tubuh internal Bawaslu Pamekasan,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Basri menyebut ada temuan bahwa oknum Bawaslu Pamekasan diduga kuat melakukan Mark up nilai tes CAT Panwascam kabupaten Pamekasan untuk Pemilu 2024.
Atas beberapa kejanggalan tersebut, ia mendesak agar Bawaslu Pamekasan transparan dan menjelaskan ke publik beberapa kejanggalan tersebut.
“Insyaallah dalam waktu dekat saya tetap berkomitmen melaporkan temuan dugaan tersebut ke DKPP serta ke APH terkait penyalahgunaan wewenang jabatan serta manipulasi anggaran,” tandasnya.