Apes, Pria Asal Lumajang Niat Jual Narkoba Malah Kepergok Polisi di Pamekasan

  • Bagikan
Polres Pamekasan berhasil menangkap 1 tersangka yang mengedarkan dan menjual narkoba asal kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Pamekasan Channel. Polres Pamekasan berhasil menangkap 1 tersangka yang mengedarkan dan menjual narkoba asal kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Tersangka atas nama Ipung Nur Kholis umur 46 tahun, Pekerjaan Swasta, alamat Dsn. Joho Rt/Rw. 003/001 Ds. Pasirian Kecamatan. Pasirian Kabupaten Lumajang tersebut ditangkap pada hari Senin 8 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB di dalam rumah jl Cokroatmojo Gg VIII Kel Parteker kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa 6 poket plastik klip sedang yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan jumlah berat kotor kurang lebih 498,88 gram.

BACA JUGA :  Sebelum Bulan Ramadhan, Media Pamekasan Channel Bakal Distribusikan Seribu Waqaf Al-Qur'an

Kapolres Pamekasan menceritakan kronologi penangkapannya. Bahwa berawal dari informasi masyarakat kemudian unit satresnarkoba polres pamekasan Pada hari Senin tanggal 8 Januan 2024 sekira jam 12.30 WIB melakukan penangkapan/penggerebekan.

“Anggota berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih jumlah berat kotor 498,88 gram yang sudah dibungkus menjadi 6 poket,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemuda dan Nelayan Desa Tanjung Pamekasan Dirikan Posko Penolakan Pengeboran Migas

Kemudian dari 6 poke itu, 5 poket plastik klip sedang berisi sabu-sabu yang berada didalam tas slempang warna hitam dan 1 (satu) poket plastik klip kecii berada didalam bungkus rokok merek envio.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan