“Bagi kalangan masyarakat Pamekasan tentunya masih ingat dengan kasus penggelapan uang nasabah di bank jatim pamekasan di tahun 2019 silam oleh pegawai bank jatim hingga mencapai Rp. 7,7 miliar,” tuturnya.
Jufriadi melanjutkan, hari ini tidak kalah menariknya tindakan salah satu oknum pegawai Bank Jatim yang terindikasi melakukan penipuan kepada debitur, hingga mencapai kerugian Rp210 juta dengan berbagai iming – iming.
Tidak hanya berhenti disitu, oknum tersebut sudah melakukan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam realisasinya terdapat beberapa nasabah yang mendapatkan pinjaman sebesar Rp50 juta namun uang tersebut separuhnya digunakan oleh debitur dan separuhnya lagi digunakan oleh oknum pegawai bank jatim tersebut.






