Disisi lain, Alat Peraga Reklame ( APR ) tersebut berdiri diatas trotoar yang seharusnya dipergunakan untuk pejalan kaki.
“Kami mendesak Satpol PP Pamekasan hari ini secara bersama – sama menurunkan reklame liar tersebut, khususnya reklame konten rokok, karena itu sudah jelas melanggar Perbup “. Tegas Abdussalam Marhaen Koordinator aksi sekaligus ketua Front Massa Aksi.
Disusul oleh Suja’i mengatakan Satpol PP segera menyelesaikan, agar hal tersebut juga bisa membantu pendapatan daerah, pihaknya menyampaikan kedatangannya dalam rangka membantu Satpol PP dalam mengembalikan marwahnya.
“Jika persoalan reklame ini bisa diselesaikan maka ini akan menambah pendapatan asli daerah ( PAD ) ke Kabupaten Pamekasan, kami hadir ke sini bukan benci tapi dalam rangka membantu mengembalikan marwah Satpol PP Pamekasan”. Tegas Suja’i ketua BMM.






