Biarkan Reklame Tak Berizin, Satpol PP Pamekasan Demo

  • Bagikan
Suja'i ketua BMM berdebat dengan Kasatpol PP Pamekasan Yusuf Wibisono soal reklame liar di depan kantor Satpol PP Pamekasan, Jalan Kabupaten. Kamis (26/10/2023).

Moh. Rahim menambahkan bahwa itu sudah melanggar PP Nomor 109 yang isinya tentang Zat Adiktif, jangan sampai Satpol PP main mata dengan oknum vendor, karena diketahui vendornya diduga calon legislatif.

” Peraturan Pemerintah No 109 Bahan yang mengandung zat adiktif itu dilarang, pada intinya itu sudah jelas salah, berdiri dulu baru izin berarti, saya duga Satpol PP Pamekasan bermain mata dengan si vendor, karena yang jelas hal tersebut ada masa kontraknya antara si Vendor dan Perusahaan Jarum, sehingga yang saya fahami ini nanti si vendor bisa terlepas karena sudah dianggap selesai masa kontraknya “. Tutur Rahim Ketua SPMP saat orasi.

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Yusuf Wibisono menyampaikan bahwa saat ini sudah melayangkan surat teguran kedua dan pihaknya berjanji minggu depan akan dibongkar.

“Hasil rapat tim reklame, kita sudah dapat rekomendasi untuk dibongkar, pertama saat mereka pasang reklame itu langsung saya kasih tindakan sesuai regulasi, dengan memberikan segel, dan teguran ke 2 sudah kami layangkan, saya berkomitmen paling lambat hari Jumat saya eksekusi ” . Tuturnya saat menemui peserta aksi.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan