PAMEKASAN CHANNEL. Sempat mempunyai komitmen akan menurunkan sejumlah reklame liar milik perusahaan rokok PT. Djarum Famas, BMM dan SPMP di PHP Satpol PP Pamekasan.
Atas ketidak komitmennya Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan, terkait reklame liar saat audiensi beberapa waktu lalu, pihak Famas, BMM dan SPMP menggelar aksi didepan kantor Satpol PP Pamekasan, Jalan Kabupaten. Kamis ( 26/10/2023).
Diketahui sejumlah reklame yang tidak mempunyai izin dan melanggar perbup milik PT Djarum terdapat di Jalan Trunojoyo tepatnya di Taman Potre Koneng, dan sisi timur depan Eks PJKA Pamekasan, serta didepan pasar sore Gladak Anyar.
Kordinator Aksi sepakat untuk mendorong Polisi Pemerintah ( Satpol PP ) Pamekasan agar bertindak tegas terhadap vendor yang mengerjakan reklame tersebut, sehingga mulai dari APR dan Kontennya tidak berizin dan tidak membayar pajak terhadap pemerintah serta melanggar Perbub 35 th 2022 tentang rokok.






