TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Daftar 19 Desa di Pamekasan yang Tidak Diperpanjang Masa Jabatannya

  • Bagikan
PJ Bupati Pamekasan, Masrukin serahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala Desa bertempat di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, rabu (26/6/2024).

PAMEKASAN CHANNEL. Sebanyak 159 kepala desa (kades) di Kabupaten Pamekasan menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

SK yang diberikan langsung oleh Penjabat Bupati Pamekasan, Masrukin tersebut bertempat di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, rabu (26/6/2024).

“Pelantikan perpanjangan jabatan kepala Desa berjalan dengan lancar. Semoga para kepala desa bisa bekerja dengan maksimal,” kata PJ Bupati Pamekasan Masrukin.

BACA JUGA :  Sukriyanto Wakil Bupati Pamekasan Terpilih Bertemu dengan Menteri PPPA

Dari 178 desa di Pamekasan, hanya 159 Kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan. Sebab, 19 lainnya desa dipimpin oleh penjabat (Pj) dan satu desa dalam konsultasi hukum.

Berikut daftar Desa yang tidak perpanjang masa jabatannya.

  1. Desa Panaguan, Kecamatan Proppo
  2. Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar
  3. Desa Toket, Kecamatan Proppo
  4. Desa Billaan, Kecamatan Proppo
  5. Desa Pangbatok, Kecamatan Proppo
  6. Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu
  7. Desa Jarin, Kecamatan Pademawu
  8. Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan
  9. Desa Kacok, Kecamatan Palengaan
  10. Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan
  11. Desa Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan
  12. Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan
  13. Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar
  14. Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar
  15. Desa Tagangser Daja, Kecamatan Pasean
  16. Desa Panaguan, Kecamatan Larangan
  17. Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu
  18. Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan
  19. Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan
Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan