PAMEKASAN CHANNEL. Sebanyak 159 kepala desa (kades) di Kabupaten Pamekasan menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.
SK yang diberikan langsung oleh Penjabat Bupati Pamekasan, Masrukin tersebut bertempat di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, rabu (26/6/2024).
“Pelantikan perpanjangan jabatan kepala Desa berjalan dengan lancar. Semoga para kepala desa bisa bekerja dengan maksimal,” kata PJ Bupati Pamekasan Masrukin.
Dari 178 desa di Pamekasan, hanya 159 Kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan. Sebab, 19 lainnya desa dipimpin oleh penjabat (Pj) dan satu desa dalam konsultasi hukum.
Berikut daftar Desa yang tidak perpanjang masa jabatannya.
- Desa Panaguan, Kecamatan Proppo
- Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar
- Desa Toket, Kecamatan Proppo
- Desa Billaan, Kecamatan Proppo
- Desa Pangbatok, Kecamatan Proppo
- Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu
- Desa Jarin, Kecamatan Pademawu
- Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan
- Desa Kacok, Kecamatan Palengaan
- Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan
- Desa Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan
- Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan
- Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar
- Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar
- Desa Tagangser Daja, Kecamatan Pasean
- Desa Panaguan, Kecamatan Larangan
- Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu
- Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan
- Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan