Dear Jatim Soroti Maraknya Perumahan Nakal di Pamekasan

  • Bagikan
Dear Jatim saat melakukan audiensi dengan Komisi 3 DPRD kabupaten Pamekasan terkait maraknya perumahan. Rabu (15/02/2023). (Taufik Hidayat/Pamekasan Channel).

Dikatakan pengurus PKC PMII Jatim itu bahwa, dari PSU menjadi kewajiban, ada banyak perumahan yang abai dan tidak membangun fasilitas tersebut. Hanya saja langsung membangun perumahan.

“Seharusnya mereka juga membangun fasilitas tersebut. Jika sudah tidak, pemerintah tidak boleh membiarkan,” tambahnya.

Selain itu, Dear Jatim juga menyoal terkait dengan perizinan pembangunan perumahan yang ada di kabupaten Pamekasan. Ia menyebut, perizinan perumahan diduga tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam beberapa regulasi yang ada.

BACA JUGA :  CV Jawara Internasional Launching Rokok Kretek Herbal

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman,” lanjutnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah dan Peraturan daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 7 tahun 2014 Tentang Penyerahan Prasarana,Sarana Dan Utilitas.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan