Selanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan bunyi “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada Umum sebagai mata pencaharian”.
Deposit Seratus Ribu, Pemain Judi Online di Pamekasan Diringkus Polisi






