Deposit Seratus Ribu, Pemain Judi Online di Pamekasan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan saat konferensi pers terkait penangkapan judi online atau slot. Selasa (23/08/2022). (Foto. Samsul Arifin/Pamekasan Channel).

Polres Pamekasan saat konferensi pers terkait penangkapan judi online atau slot. Selasa (23/08/2022). (Foto. Samsul Arifin/Pamekasan Channel).

PAMEKASAN. Sebanyak enam orang pemain judi online atau slot di Pamekasan diringkus polisi.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan bahwa enam tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Ada yang ditangkap di cafe Legenda, cafe Basecamp dan area tapsiun.

Ia menyebutkan, dari enam tersangka itu, polisi berhasil mengamankan beberapa hp dilengkapi dengan bukti transfer sebagai alat untuk bermain slot tersebut.

BACA JUGA :  Anniversary ke 3, Pamekasan Channel Lakukan Waqaf Al-Qur'an di Desa Plakpak

Terdapat, salah satu tersangka melakukan transfer atau deposit seratus ribu rupiah sebagai modal untuk bermain judi online atau slot.

“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, ada yang di wilayah kota dan juga beberapa kecamatan,” katanya saat konferensi pers. Selasa (23/08/2022).

BACA JUGA :  Kades Kadur Meninggal Dunia, PKB Pamekasan Sampaikan Bela Sungkawa

Ia menceritakan kronologisnya bahwa penangkapan itu guna menekan kejadian tindak pidana perjudian baik online dan perjudian darat yang sangat meresahkan.

Anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan Hunting (penyelidikan) guna penindakan terhadap para pelaku Perjudian dan pada Tanggal 19 – 21 Agustus 2022.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.

BACA JUGA :  Libatkan Pencak Silat, Pemkab Pamekasan Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai

“Dari tersangka ada beberapa barang bukti (BB) yang diamankan. termasuk hp dan bukti transfer,” lanjutnya.

Selanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan bunyi “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada Umum sebagai mata pencaharian”.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Jatim Emil Dardak Pantau Sungai yang Seringkali Sebabkan Banjir di Pamekasan
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Haul ke 16 KH Husni Kholil Ponpes Mansyaul Ulum Congkop
Tata Ruang sebagai Pintu Masuk Investasi, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Jawa Timur Tuntaskan RDTR
Kapolres AKBP Hendra Silaturrahmi Ke Ketua MUI Pamekasan
Serap Aspirasi, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ismail Dikeluhkan Berbagai Masalah oleh Masyarakat
Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU
Tabrak Truck, Pelajar di Pamekasan Meninggal Dunia
Resmi, Iptu Sutikno Jadi Kapolsek Pademawu Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:19 WIB

Wagub Jatim Emil Dardak Pantau Sungai yang Seringkali Sebabkan Banjir di Pamekasan

Senin, 17 Maret 2025 - 18:40 WIB

Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Haul ke 16 KH Husni Kholil Ponpes Mansyaul Ulum Congkop

Senin, 10 Maret 2025 - 10:04 WIB

Tata Ruang sebagai Pintu Masuk Investasi, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Jawa Timur Tuntaskan RDTR

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:37 WIB

Kapolres AKBP Hendra Silaturrahmi Ke Ketua MUI Pamekasan

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Serap Aspirasi, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ismail Dikeluhkan Berbagai Masalah oleh Masyarakat

Berita Terbaru