Insiden kaburnya MDH berawal saat petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel.
Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing- masing.
Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH yang sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1.
“Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan.”, pungkasnya.






