Setelah itu, ia dikawal menuju Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas juga melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat WNA tersebut telah melakukan tindak pidana/kriminal,” tuturnya.
WNA berusia 41 tahun itu sebelumnya menabrakkan mobil Chevrolet N1030SP ke pintu gerbang Rudenim Surabaya dalam upaya melarikan diri di awal Januari lalu.
Dia bergegas mengambil kunci mobil setelah dua orang petugas yang berusaha menahannya tidak dapat melawan fisik MDH dan memutuskan segera menutup gerbang Rudenim Surabaya, dan petugas lainnya masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T untuk mengamankan deteni.






