Saat ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Yakni IF dan DA. Keduanya ditangkap pada Senin (02/08/2021) di rumah masing-masing.
Penangkapan dua mahasiswa tersebut setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan barang bukti (BB) yang dikantongi polisi.
Dikatakannya, kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk para mahasiswa yang terlibat melakukan pengurusan fasilitas kampus yakni pada pembakaran pos satpam dan pengrusakan Aula.
“Selanjutnya akan dikembangkan, sementara berdasarkan bukti yang secara terang-terangan melakukan pengrusakan, iya dua orang itu,” pungkasnya.






