Dua Pelaku Pembacokan di Pamekasan Terancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara

  • Bagikan
Dua pelaku pembacokan Y dan R asal desa Terrak Tlanakan Pamekasan saat diamankan di Mapolres Pamekasan. Selasa (26/7/2022).

Dikatakannya, Selang beberapa lama datang 2 orang yang dikenali oleh istri korban atas nama Y dan R alias Pak Tupah, yang langsung menanyakan keberadaan posisi korban dengan nada suara yang tinggi sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

BACA JUGA :  Kampanyekan Calon DPRD, Dua Anggota PSS di Pamekasan Dilaporkan

“lalu istri korban bilang bahwa korban sedang tidur didalam rumah korban,” ujarnya.

Kedua orang tersebut memaksa masuk kedalam rumah korban dengan maksud untuk mendatangi korban dan tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA :  Bupati dan Wabup Pamekasan Ikuti Retreat Gelombang 2 di Kampus IPDN Bandung

Kemudian pelaku atas nama Y langsung membacok korban, setelah melihat kejadian itu istri korban berusaha untuk menolong dengan memegang tangan Y untuk mencegah pembacokan ulang terhadap suaminya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan