Dua Pelaku Pembacokan di Pamekasan Terancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara

  • Bagikan
Dua pelaku pembacokan Y dan R asal desa Terrak Tlanakan Pamekasan saat diamankan di Mapolres Pamekasan. Selasa (26/7/2022).

PAMEKASAN. Dua pelaku pembacokan terhadap Moh. Syafiuddin (40 tahun) asal Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Dua pelaku tersebut yakni Y (50 tahun) dan R, alias Pak Tupah (52 tahun) yang sama-sama desa Terrak Pamekasan.

Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

“Kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto. Selasa (26/07/2022).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan