PAMEKASAN. Dua pelaku pembacokan terhadap Moh. Syafiuddin (40 tahun) asal Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Dua pelaku tersebut yakni Y (50 tahun) dan R, alias Pak Tupah (52 tahun) yang sama-sama desa Terrak Pamekasan.
Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
“Kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto. Selasa (26/07/2022).
Pembacokan itu terjadi pada hari Senin 25 Juli 2022, sekira pukul 11.00 WIB hingga korban mengalami luka bagian kepala setelah dibacok dengan menggunakan celurit.
Kejadian tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit itu terjadi di rumah korban.
kronologisnya pembacokan itu, Sebelum kejadian korban saat itu mengendarai bentor (becak motor) membawa penumpang atas nama ibu Waroh (43 tahun) alamat Dusun Tengah Desa Terrak Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
“Lepas itu korban pulang kerumah dan langsung istirahat,” katanya.
Dikatakannya, Selang beberapa lama datang 2 orang yang dikenali oleh istri korban atas nama Y dan R alias Pak Tupah, yang langsung menanyakan keberadaan posisi korban dengan nada suara yang tinggi sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
“lalu istri korban bilang bahwa korban sedang tidur didalam rumah korban,” ujarnya.
Kedua orang tersebut memaksa masuk kedalam rumah korban dengan maksud untuk mendatangi korban dan tanpa alasan yang jelas.
Kemudian pelaku atas nama Y langsung membacok korban, setelah melihat kejadian itu istri korban berusaha untuk menolong dengan memegang tangan Y untuk mencegah pembacokan ulang terhadap suaminya.
“Setelah melakukan pembacokan kedua pelaku langsung pergi meninggalkan TKP,” tandasnya.