Dikatakannya, Pada tahun tahun 2022 dinas PU Bina Marga Provensi Jawa Timur mendaptakan dana transfer pusat dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan untuk infrastruktur Preservasi Jalan dan Jembatan Tulungagung-Blitar-Wingi dengan anggaran 12.399.023.000,00.
Kemudian Anggaran tersebut di proses E-lelang dan dimenangkan oleh rekanan/pihak ke 3 CV. KEDATON dengan harga penawaran 8.669.875.000,00 kode tender 76816064 Pada tanggal 21 Desember 2021.
“Namun di tahun dan di anggaran yang sama dinas PU Bina Bina Marga masih mengantarkan kembali Preservasi Jalan dan Jembatan Tulungagung-Blitar-Wingi dengan pekerjaan yang sama,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang didapat, Anggaran pada pekerjaan tersebut dipecah dengan maksud agar lebih banyak paket lelang yang dimainkan oleh dinas PU Bina Marga Jawa Timur, dengan rincian.
Pertama, Pekerjaan konstruksi Jalan dan Jembatan Tulungagung-Blitar-Wingi sebesar 1.958.627.000,00. Kedua Pekerjaan konstruksi Jalan dan Jembatan Tulungagung-Blitar-Wingi sebesar 1.162.161.000,00.
Ketiga Pekerjaan konstruksi Jalan dan Jembatan Tulungagung-Blitar-Wingi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dan yang keempat Pekerjaan konstruksi Jalan dan Jembatan Tulungagung-Blitar-Wingi sebesar Rp. 1.894.939.000,00.
Dengan kondisi tersebut, aktivis menilai Dinas PU Bina Marga Jawa Timur tidak profesional dalam menganggarkan paket pekerjaan tersebut, sehingga ada indikasi anggaran Jalan dan Jembatan Tulungagung-Blitar-Wingi di mark-up/atau tumpang tindih.






