“Dan itu jelas melanggar Permen PU nomer 10 tahun 2022 tentang Jembatan dan Terowongan Jalan dan UU No 38 tahun 2022 Tentang Jalan,” urainya.
Dari beberapa temuan tersebut, Gerakan Aktivis & Mahasiswa Jawa Timur mengutuk keras dan menuntut kepada Kepala Dinas PU Bina Marga Jawa Timur agar segera memperbaiki sistem tata kelola pekerjaan fisik (lelang atau tender) yang cendrung dimainkan dan merugikan uang negara.
“Pihak dinas PU Bina Marga Jatim segera mengevaluasi bertanggung jawab terkait tumpang tindih pekerjaan Jalan dan Jembatan Tulungagung-Blitar-Wingi dengan anggaran yang diecer dalam satu program,” tuntutnya.
Selain itu, ia mendesak agar Kuasa Pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) harus bertanggung jawab atas pekerjaan Jalan dan Jembatan Tulungagung-Blitar-Wingi yang diduga tidak sesuai RAB dan dipermainkan dalam penganggaran.
Tidak hanya itu, para aktivis juga menuntut Kepala Dinas PU Bina Marga Jawa timur segera turun dari jabatanya karena tidak mempunyai kompetensi dan kemampuan di bidang PUBM.
“Apabila dalam waktu sesingkat-singkatnya Dinas PU Bina Marga Jawa Timur tidak mengamini tuntutan kami di tas maka Gam-Jatim akan melaporkan kepihak yang berwenang,” pungkasnya.






