Hindari Penyelewengan, GMNI Pamekasan Desak Pemkab Sertakan Nota Penjualan Pupuk

  • Bagikan
Massa aksi dari GMNI Cabang Pamekasan saat melakukan demonstrasi Kantor DKPP Pamekasan. Rabu (10/3/2021).

Terpisah, Kepala DKPP Pamekasan, Ajib Abdullah menyampaikan, usulan masa aksi terkait nota penjualan yang harus dikeluarkan oleh kios kepada petani merupakan kewenangan kios, sedangkan DKPP Pamekasan tidak memiliki kewenangan.

“Yang berkewenangan mengeluarkan nota itu kios, bukan saya. Kalau saya yang menyetujui atas solusi itu dan kios tidak mengeluarkan maka nanti saya yang salah. Jadi yang berhak mengeluarkan nota itu kios bukan dinas di aturannya memang kios yang harus mengeluarkan nota pada saat ada pembelian,” tutup mantan Kadishub Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Kementerian ATR/BPN Terbitkan Sertifikat Elektronik yang Lebih Aman dan Dapat Dilihat Lewat Aplikasi
  • Bagikan