TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hindari Penyelewengan, GMNI Pamekasan Desak Pemkab Sertakan Nota Penjualan Pupuk

  • Bagikan
Massa aksi dari GMNI Cabang Pamekasan saat melakukan demonstrasi Kantor DKPP Pamekasan. Rabu (10/3/2021).

PAMEKASAN. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan mendemo Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Rabu (10/3/2021).

Masa aksi yang mayoritas memakai jas merah itu, mendesak Kepala Dinas DKPP Pamekasan agar pendistribusian pupuk bersubsidi di tahun 2021ini menggunakan nota penjualan.

Pasalnya, pada tahun 2020 Kemarin, pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani oleh Kios di Bumi Gerbang Salam ada indikasi dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

BACA JUGA :  Deddy Mizwar Terpilih Kembali Sebagai Ketua Umum PPFI

Ketua Umum GMNI Cabang Pamekasan, Baika Barok mengatakan, Kepala Dinas atau DKPP Pamekasan sebagai leading sektor pendistribusian pupuk segera mengevaluasi terkait kinerja pengawas dan Kios-kios pendistribusian pupuk. Sebab, di tahun 2020 kemarin, terjadinya penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET, ada indikasi lemahnya kinerja DKPP Pamekasan.

“Pemkab melalui DKPP Pamekasan agar segera mengintruksikan semua pelaku Kios Pupuk bersubsidi untuk menggunakan nota penjualan kepada petani sebagai bentuk pengawasan, transparansi dan mengantisipasi terjadinya penjualan diatas Harga yang telah ditetapkan,” kata Ketum GMNI Cabang Pamekasan, Baika Barok.

BACA JUGA :  Desak KPK Terbuka Soal Dugaan Sitaan Cek Senilai 36 Miliar Milik Wahid Wahyudi

Menurutnya, GMNI Cabang Pamekasan juga mendesak Kepala DKPP Pamekasan agar segera merealisasikan secara maksimal program Kartu Tani. “Temuan kami dibawah, ada petani yang telah memiliki kartu tani tapi masih mendapat harga diatas HET,” paparnya.

Terpisah, Kepala DKPP Pamekasan, Ajib Abdullah menyampaikan, usulan masa aksi terkait nota penjualan yang harus dikeluarkan oleh kios kepada petani merupakan kewenangan kios, sedangkan DKPP Pamekasan tidak memiliki kewenangan.

BACA JUGA :  Gam Jatim Demo Kantor PU Bina Marga Soal Miliaran Paket Proyek Tumpang Tindih

“Yang berkewenangan mengeluarkan nota itu kios, bukan saya. Kalau saya yang menyetujui atas solusi itu dan kios tidak mengeluarkan maka nanti saya yang salah. Jadi yang berhak mengeluarkan nota itu kios bukan dinas di aturannya memang kios yang harus mengeluarkan nota pada saat ada pembelian,” tutup mantan Kadishub Pamekasan.

  • Bagikan