Padahal menurutnya, penggunaan gas air mata sudah dilarang di stadion sepak bola berdasarkan aturan Federasi Sepakbola Internasional (FIFA).
Aturan tersebut tercantum dalam FIFA Sadium Safety and Security Regulations Pasal 19 huruf b, yang menyatakan bahwa penggunaan senjata api dan gas pengendali massa sama sekali tidak diperbolehkan.
Dikatakannya, bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri perlu untuk turun tangan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.
Selain itu, HMI Cabang Pamekasan juga meminta Menpora, PSSI dan PT Liga 1 Indonesia Baru (LIB) harus juga bertanggungjawab penuh atas tragedi tersebut. Sebab, dianggap tidak bisa mengkoordinasikan dengan baik dengan semua pihak yang terlibat didalamnya, mengingat sudah tiga kali kejadian yang sama.






