HMI Cabang Pamekasan Desak Kapolri Copot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang

- Jurnalis

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya. Sebanyak 174 meninggal dunia dalam tragedi tersebut.

Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya. Sebanyak 174 meninggal dunia dalam tragedi tersebut.

PAMEKASAN. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan mendesak Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Pernyataan itu disampaikan karena menduga telah terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan kerusuhan yang mengakibatkan ratusan suporter meninggal dunia serta 2 orang anggota Polri.

Pertama, HMI Pamekasan menyampaikan turut berduka cita atas terjadinya tragedi d Stadion Kanjurahan Malang yang mengakibatkan kurang lebih menelan 174 korban jiwa.

kedua meminta kapolri mengusut tuntas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjurahan di kabupaten Malang antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.

Kemudian HMI Cabang pamekasan mendesak kapolri agar mencopot Polda Jatim dan Polres Malang sebagai penanggung jawab keamanan.

“Karena menunjukan bahwa polisi tidak bisa melaksanakan keamanan dengan baik, baik mengantisipasi dan meredam kericuhan,” kata Fathorrahman Ketua Umum HmI Cabang Pamekasan. Minggu (02/09/2022).

Ia menyebutkan, tembakan gas air mata ke tribun penonton merupakan kesalahan fatal yang mengakibatkan kepanikan puluhan ribu penonton dan berjatuhannya korban jiwa.

BACA JUGA :  Berikan Pembekalan bagi Kepala Daerah di Magelang Retreat, Menteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR untuk Investasi

Akibatnya, puluhan ribu penonton pun berdesak-desakan menuju ke pintu keluar tribun dan menyebabkan banyak penonton kesulitan untuk bernafas dan pingsan.

Padahal menurutnya, penggunaan gas air mata sudah dilarang di stadion sepak bola berdasarkan aturan Federasi Sepakbola Internasional (FIFA).

Aturan tersebut tercantum dalam FIFA Sadium Safety and Security Regulations Pasal 19 huruf b, yang menyatakan bahwa penggunaan senjata api dan gas pengendali massa sama sekali tidak diperbolehkan.

Dikatakannya, bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri perlu untuk turun tangan dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.

BACA JUGA :  Puluhan Atlet Futsal Pamekasan Ikuti Seleksi Pra Porprov Jatim 2025

Selain itu, HMI Cabang Pamekasan juga meminta Menpora, PSSI dan PT Liga 1 Indonesia Baru (LIB) harus juga bertanggungjawab penuh atas tragedi tersebut. Sebab, dianggap tidak bisa mengkoordinasikan dengan baik dengan semua pihak yang terlibat didalamnya, mengingat sudah tiga kali kejadian yang sama.

Seperti Persik vs Arema FC, Persebaya Surabaya vs Rans fc, dan Arema FC vs Persebaya Surabaya yang akhirnya menelan korban yang sangat banyak.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Triwulan I, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Jajaran untuk Tingkatkan Nilai SAKIP
Tak Asal Sleweran, Polres Pamekasan Melarang Sepeda Listrik di Jalan Raya!
Wakil Bupati Pamekasan H Sukriyanto Silaturahmi Bersama Buya Yahya
AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf
Bupati Pamekasan Apresiasi Prestasi Siswa yang Juara Balap Motor
SSB HW Pamekasan Ikuti Barati Cup International 2025, Laga Perdana Lawan Tim Asal Jepang
Penyelundup Bola Tenis Berisi Narkoba di Lapas Pamekasan Masih Misterius, Kalapas Sebut CCTV Mati
Polisi di Pamekasan Terjun ke Lokasi Banjir

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 08:36 WIB

Evaluasi Kinerja Triwulan I, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Jajaran untuk Tingkatkan Nilai SAKIP

Rabu, 23 April 2025 - 16:06 WIB

Tak Asal Sleweran, Polres Pamekasan Melarang Sepeda Listrik di Jalan Raya!

Minggu, 20 April 2025 - 15:45 WIB

Wakil Bupati Pamekasan H Sukriyanto Silaturahmi Bersama Buya Yahya

Sabtu, 19 April 2025 - 15:04 WIB

AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf

Kamis, 17 April 2025 - 15:33 WIB

Bupati Pamekasan Apresiasi Prestasi Siswa yang Juara Balap Motor

Berita Terbaru