“Anggaran sebesar Rp 46,7 miliar itu terlalu berlebihan untuk perbaikan satu masjid. Seolah seperti tidak tepat sasaran,” tandasnya.
Untuk diketahui, Masjid Al Akbar telah menerima dana hibah sebanyak tiga kali dengan nominal yang berbeda-beda. Mereka menerima dana hibah sebesar Rp 13 miliar pada 2019 dan 2022. Sedangkan yang terbesar pada 2020 lebih dari Rp 20 miliar.
Tahun ini dana hibah dialokasikan untuk beberapa hal. Di antaranya, mengecat ulang menara utama, perbaikan taman, gedung Al Sofa dan Al Marwah, dekorasi karikatur, sektor pintu selatan, hingga penggantian lift. Total menghabiskan Rp 13 miliar.






