Musfik menyebut, Anggaran yang mencapai 46,7 miliaran tersebut belum disentuh oleh APH sama sekali. sehingga Jaka Jatim sesegera mungkin akan melaporkan dan akan membuat rekomendasi khusus kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Jaka Jatim mengutuk keras kepada oknum yang memainkan Dana Hibah Gubernur Jatim,” ujarnya.
Dari dana 46,7 miliaran tersebut, Jaka Jatim merinci aliran Dana Hibah Gubernur Jawa timur Ke Masjid Al-akbar Surabaya. Pertama sebesar Rp 13.000.000.000,00 dengan SK Gubernur Jawa Timur 188/123/KPTS/013/2022, 14 Februari 2022 (Tahap 1).
Kedua sebesar Rp 20.262.533.000,00 – dengan SK Gubernur Jawa Timur 188/96/KPTS/013/2021, 26 Februari. Kemudian yang ketiga sebesar Rp 13.500.000.000,00 – dengan SK Gubernur Jawa Timur 118/163/KPTS/013/2020, 13 April 2020.






