Ismail mengaku sudah mengajukan revisi tersebut kepada Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin, pada Desember 2022 lalu. Dirinya berharap usulan itu bisa jadi bahan acuan untuk kemudian dibahas pada tahun ini.
“Alangkah baiknya, sebelum menimbulkan konflik ulang antara pembeli dan penjual tembakau, usulan revisi perda yang kami ajukan segera dibahas,” tandasnya.






