“Untuk itu point yang kami maksud harus direvisi karena sangat merugikan pada masyarakat, kalau misalnya tidak dibeli ya harus dikembalikan lagi kepada si penjual,” kata Ismail saat ditemui kantor Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan. Kamis (13/07/2023).
Ketua IKA IAIN Madura itu beralasan jika pasal itu masih rawan menimbulkan konflik sebagaimana tahun lalu, yang berujung pada pelaporan salah satu perwakilan pabrikan.
“Ini kan belum musim panen, jadi saya sangat berharap usulan terhadap revisi perda itu bisa disetujui DPRD,” terangnya.






