TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

KPK Periksa Puluhan Ketua Pokmas Soal Suap Dana Hibah DPRD Jatim di Polres Pamekasan

  • Bagikan
Foto kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

PAMEKASAN CHANNEL. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa 21 Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait penyidikan dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah DPRD Jawa Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini penyidik KPK memanggil para ketua Pokmas untuk diperiksa.

Mereka diperiksa di Polres Pamekasan Jawa Timur hari ini, Selasa (14/3/2022). “Pemeriksaan dilakukan di Polres Pamekasan Jawa Timur,” kata Ali.

Para ketua Pokmas yang diperiksa KPK hari ini yaitu:

BACA JUGA :  Kurang Hati-hati, Truk di Pamekasan Tabrak Dua Mobil

– Ishaq Maulana Yazid (Ketua Pokmas Gunung Puncak),

– Ach Sodiq As-samuji (Ketua Pokmas Istikomah),

– Supaedeh (Ketua Pokmas Jemerut),

– Sa’i (Ketua Pokmas Mandala Jaya),

– Nafsih (Ketua Pokmas Salam Sejahtera),

– Jima’ina (Ketua Pokmas Raja Pati),

– Asnari (Ketua Pokmas Buah Kelapa),

– Mohammad Hadir (Ketua Pokmas Anugrah), dan

– Chalifur Rohman (Ketua Pokmas Mekar).

BACA JUGA :  Deposit Seratus Ribu, Pemain Judi Online di Pamekasan Diringkus Polisi

Kemudian, lanjut Ali, penyidik juga memanggil sejumlah nama. Mereka adalah:

– Hambali (Ketua Pokmas Harapan Indah),

– Moh. Nuruddin (Ketua Pokmas Sekar Bunga),

– Sudahri (Ketua Pokmas Satu Hati),

– Kaprawi Yadi (Ketua Pokmas Kian Santang),

– Sulaya (Ketua Pokmas Mayang Sari),

– Kardi (Ketua Pokmas Melayu),

– Sulam (Ketua Pokmas Pandawa), dan

– Khotijah (Ketua Pokmas Sumber Air).

“Ketua Pokmas lainnya yang dipanggil adalah Sarkawi (Ketua Pokmas Sumber Bur), Ach Sayadi (Ketua Pokmas Harum), M. Zahri (Ketua Pokmas Ramayana), dan M Sadiri (Ketua Pokmas Pucuk),” papar Ali.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Pamekasan Sosialisasi Ops Keselamatan Semeru 2023 di Tempat Wisata

Sementara Kasi Humas Polres Pamekasan IPTU Sri Sugiharto saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut belum bisa memberikan informasi secara pasti. Secara singkat ia menyampaikan tidak paham. “Kurang paham,” singkatnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan