PAMEKASAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan meresmikan Rumah Restoratif Justice (RRJ) di Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Rabu (15/06/22).
Launching Rumah Restorative Justice dipimpin langsung oleh Mukhlis kepala Kejaksaan Pamekasan dan jajarannya, Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin, 13 Camat dan dari unsur kepala desa.
Mukhlis Kajari Pamekasan mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Dikatakannya, Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, dan keluarga korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan melakukan pemulihan.






