“Rumah Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan,” katanya.
Selain itu, Restorative Justice hadir untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat dan pelayanan hukum secara gratis. Baik yang berkaitan dengan hukum pidana ataupun perdata.
Orang nomer satu di korp Adiyaksa Pamekasan itu menyampaikan harapannya terkait dengan diresmikannya RRJ tersebut, masyarakat Kabupaten Pamekasan sadar akan hukum dan lebih mengenal perbuatan-perbuatan yang dikategorikan melanggar hukum.
“sehingga nilai dan norma yang berlaku di masyarakat dapat membawa kedamaian dan ketenteraman bagi kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.






