Sementara itu, Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin, menyampaikan, sangat mengapresiasi kehadiran Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan.
Ia menilai, dengan adanya Rumah Keadilan itu, masyarakat diharapkan dapat semakin sadar hukum, taat hukum, dan penyelesaiannya lebih mudah.
“Saya kira ini terobosan yang sangat luar biasa, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, dengan disediakannya Rumah Restorative Justice, dengan konsep yang sangat menarik yaitu penyelesaian kasus-kasus pidana bisa di luar pengadilan, dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendukung program Restorative Justice oleh Kejari, sebagai upaya memberikan rasa adil dan nyaman ke masyarakat. Ia pun berharap seluruh elemen bisa aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah Restoratif Justice (RRJ).






